3 laki- laki agen judi online diringkus polisi di Kabupaten Cianjur. Para pelakon yang ialah bagian dari sindikat judi online internasional ini dapat meraup ratusan juta per hari.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, berkata pengungkapan agen judi online dengan game casino, slot, serta yang lain itu berawal dari laporan warga terdapatnya kegiatan mencurigakan di suatu kontrakan di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah.
Sehabis dicoba penyelidikan, polisi sukses menangkap 3 orang pelakon ialah RNH, AA, serta MIH.
” Kami amankan 3 pelakon di kontrakan tersebut. Beserta dengan benda fakta yang lain berbentuk sebagian unit pc buat transaksi serta pengoperasian web judi online,” kata ia, Rabu( 17/ 5/ 2023).
Bagi Aszhari, ketiganya ialah agen dari sindikat judi online internasional. Di mana server utamanya terletak di Rusia.
” Bagian dari sindikat judi online internasional. Mereka ini agen dari website judi yang servernya terdapat di Rusia
Ia menarangkan buat bisa bermain dalam web tersebut, pengguna wajib mendaftar serta mendepositokan duit mulai dari nominal Rp 25 ribu sampai Rp 25 juta.
” Sehabis catatan serta deposit, pengguna dapat bermain bermacam game judi di web tersebut,” kata ia.
Bagi ia keuntungan yang didapat pelakon selaku agen judi online menggapai Rp 100 juta per hari. Dari pemasukan tersebut, mereka memperoleh bagian sebesar 3, 5 persen.
” Pemasukannya Rp 100 juta per hari. Sebab walaupun dioperasikan dari Cianjur, web judi online ini dapat diakses di mana saja se- Indonesia,” kata ia.
Ia meningkatkan polisi dikala ini masih melaksanakan pengejaran terhadap satu pelakon yang lain bernama samaran A. Pelakon yang masuk dalam catatan pencarian orang( DPO) ini diprediksi ialah pimpinan dari ketiga pelakon yang mempunyai akses dengan pimpinan lebih besar di sindikat tersebut.
” Pelakon nama samaran A masih dikejar. Ia yang diprediksi memiliki akses ke bandar yang lebih besar tercantum ke server utama,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelakon jerat dengan Pasal 45 Undang- Undang no 19 tahun 2016 tentang pergantian atas Undang- Undang no 11 tahun 2008 tentang data serta transaksi elektronik juncto Pasal 27 Undang- Undang no 11 tahun 2008 tentang data serta transaksi elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
” Ancaman pidana penjara sangat lama 6 tahun ataupun denda sangat banyak 1 miliyar rupiah,” pungkasnya.