RI Darurat Judi Online: 176 Rekening, 938.106 Konten Diblokir

Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Judi Online. (Tangkapan Layar Youtube)

Indonesia disebut sedang darurat judi online. Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penanganan konten perjudian online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, penanganan tersebut dilakukan dengan cara pemutusan akses situs atau take down konten dengan muatan perjudian.

Ia juga menyebut Kominfo melakukan penanganan konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah. Tindakan memblokir rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online juga diambil oleh Kominfo.

“Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan take down terhadap 938.106 konten judi online,” kata Semuel dalam keterangan pers, diikuti Kamis (7/9/2023).

Sementara sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan take down telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.

Dan sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian.

Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya.

Mengenai rekening, Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.

Kominfo telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.

“Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif,” ujarnya.

Semua upaya yang dilakukan belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.

“Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat.” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *